Kamis, 15 Maret 2012

asuransi dan pegadaian


Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebutkebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
PEGADAIAN
      pegadaian adalah suatu lembaga keungan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu dengan cara hukum gadai. Hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya sebagai agunan kepada kantor cabang pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang) dalam kondisi yang ditentukan. 
      Satu-satunya lembaga keuangan pegadaian di Indonesia adalah perum pegadaian milik pemerintah (BUMN) dibawah wewenang departemen keuangan dan berstatus hukum perusahaan umum (perum). Usaha perum pegadaian adalah memberi kredit gadai kepada masyarakat dengan procedur sederhana dan cepat.

(sumber:www.google.com)

Pengertian Kredit dan Dasar Hukumnya

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.[1]

Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang proton-inspira-17diizinkan oleh bank atau badan lain.[2]
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

Dasar Hukum Kredit

Dasar hukum kredit pada dasarnya sama dengan hutang piutang, yaitu pada Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:
…وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(Q.S al-Maidah : 2) [3]

Jumat, 02 Maret 2012

Sejarah Perbankkan Di Indonesia

Lembaga keuangan perbankkan mulai berdiri sejak zaman pemerintahan belanda di Indonesia, yang pada saat itu Indonesia masih memiliki nama Hindia Belanda. dan bank yang pertama kali berdiri pada masa itu memiliki nama De Javasche Bank, NV didirikan di Batavia (jakarta) pada tanggal 24 January 1828, lalu pada tahun 1918 berdirilah Nederlandsche Indische Escopto Maatschappij yang bertugas untuk pemegang monopoli pembelian hasil dalam negeri dan penjualan ke luar negeri.
Dan ada beberapa bank lagi yang memiliki peranan penting dalam perjalanan sejarang perbankkan di Indonesia, contohnya :
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank


Gambar Bank zaman Hindia Belanda 

Namun pada masa ini bank tidak semuanya dimiliki oleh bangsa Belanda, namun ada beberapa yang di miliki oleh orang Indonesia, jepang, Tiongkok (dataran Cina), dan Eropa. dan ini list nama - nama banknya:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.

Contoh gambar Uang pada zaman Hindia Belanda

Karena terus berkembangnya perjuang bangsa Indonesia, maka beberapa bank yang di miliki oleh bangsa Belanda, di ambil alih oleh pemerintah Indonesia pada saat itu, dan ini contoh nama-nama bank yang sudah berdiri sejak saat itu :
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Karena terus berkembangnya zaman bank di indonesia terus berkembang dan mulai mencakup sampai kedaerah-daerah pedesaan, dan banyak bank yang berdiri. contoh-contohnya :
 1.  Bank Umum 
 2.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 3.  Bank Umum Syariah
 4.  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://forum.vivanews.com/sejarah-dan-budaya/91456-sejarah-perbankan-indonesia.html


Penjelasan Lembaga Keungan Non Bank dan Bank di Indonesia

1 . Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau di singkat dengan  LKBB, memiliki pengertian :
 adalah sebuah badan usaha non bank yang melakukan kegiatannya untuk menghimpun dana dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, dan menyalurkannya / meminjamkannya kembali untuk membantu masyarakat untuk membangun sebuah kegiatan produktif.

2. Pengertian Lembaga Keuangan (Bank) :
adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki kewenangan / tugas untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan prome atau di kenal sebagai BankNote. Sedangkan kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti tempat untuk menukar uang, tetapi menurut undang - undang yang berlaku saat ini bank memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk keredit dan atau dalam bentuk lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejeahteraan rakyat banyak.

Contoh bagannya :



1.1 Usaha - usaha yang di lakukan LKBB antara lain :
      - Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk dana
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

1.2 Peran - Peran LKBB antara lain :
     * Memperlancar distribusi barang
     * Membantu Dunia Usaha dalam meningkatkan Produktivitas barang maupun jasa
     * Mendorong terbukannya lapangan pekerjaan

1.3 Jenis- jenis LKBB :
     Saya akan sediki memberikan beberapa pengertian dan tugas dari beberapa LKBB yang biasa ada di Indonesia  :
 
  1.3.1 Asuransi :
      Adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab dalam bidang hukum karena peristiwa yang belum terjadi atau bersifat belum pasti, pada bidang ini asuransi bisa terjalin bila surat kontrak pelaksanaan asuransi sudah di sepakati oleh kedua belah pihak maka akan terbit Polis Asuransi. Sedang bentuk pertanggung jawaban penyelangara Asuransi atas kerugian yang di alami oleh anggotanya biasa di sebut Premi Asuransi.
      Manfaat Asuransi :
      - Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
      - Terhindar dari resiko kerugian
      - Memperoleh penghasilan di masa datang
      - Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

   1.3.2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
      badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
untuk mendukung biaya hidup pada masa pensiun seorang pegawai.
       Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
        - Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
           bagi dunia usaha
        - Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua manfaat bagi perusahaan :
                                 # Loyalitas
                                 # Kewajiban moral
                                 # Kompetisi pasar tenaga kerja
        - Manfaat bagi karyawan :
                                 # Rasa aman
                                 # Kompensasi yang lebih baik

  1.3.3. Pegadaian :
      Adalah suatu badan usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabahnya dengan menggunakan jaminan berupa barang bergerak (Emas, Surat tanah, Barang elektronik, DLL).
Tujuan di dirikannya pegadaian:
             #  Untuk menghilangkan praktik ijon, riba atau pinjaman yang tidak wajar ( memberikan pinjaman               dengan bunga yang besar dan terus bertambah)
            #  Untuk ikut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
            #  Untuk membantu masyarkat mendapatkan pinjam uang cepat, mudah dan tidak merugikan

  2.1 Menurut Undah - Undang yang berlaku di Indonesia Lembaga Perbangkan yang di atur  UU :

        UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

        UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

        UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

        UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam perkembangannya walaupun sedikit berbeda-beda dalam rumusannya namun pada dasarnya lembaga perbankkan dapat di bedakan menjadi dua kegiatan usaha, yaitu :
     1. Jasa perantara di biadang keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat kemudian di kembalikan ke masyarakat.
     2. Jasa dalam bidang lalulintas pembayaran.


Berdasarkan hal tersebut, bank mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan terbagi menjadi 2, yaitu : 
    1. Bank Umum :
    Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
    1.1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) 
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)

Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional
A) Perusahaan Perseroan (Persero)
B) Perseroan Daerah (PD)
C) Koperasi
D) Perseroan Terbatas (PT).

  1.2 Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

  Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
       -  Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk 
       -  Menyalurkan dana dalam bentuk :
               1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi 
               2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliput
               3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
       -  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
       -  Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah
       -  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
       -  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
       -  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
       -  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
       -  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
       -  Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
       -  Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
       -  Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah
       -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
       -  Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
       -  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
       -  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan)

  2. Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
   Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


      2.1 BPR Konvensional
              Kegiatan BPR Konvensional
          - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
          - Memberikan kredit;
          - Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

       2.2. BPR Syariah

            Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
         - Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
                  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
                  2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
                  3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
          - Menyalurkan dana melalui :
                  1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
                         # murabahah
                         # istishna
                         # ijarah
                         # salam
                 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
                        #  mudharabah
                        #  musyarakah
                        #  bagi hasil lainnya.

           -  BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
           -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://agushendradimadja.blogspot.com/2011/03/perbankan-sejarah-perbankan-dan-lembaga.html