Jumat, 02 Maret 2012

Penjelasan Lembaga Keungan Non Bank dan Bank di Indonesia

1 . Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau di singkat dengan  LKBB, memiliki pengertian :
 adalah sebuah badan usaha non bank yang melakukan kegiatannya untuk menghimpun dana dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, dan menyalurkannya / meminjamkannya kembali untuk membantu masyarakat untuk membangun sebuah kegiatan produktif.

2. Pengertian Lembaga Keuangan (Bank) :
adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan dan memiliki kewenangan / tugas untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan prome atau di kenal sebagai BankNote. Sedangkan kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti tempat untuk menukar uang, tetapi menurut undang - undang yang berlaku saat ini bank memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk keredit dan atau dalam bentuk lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejeahteraan rakyat banyak.

Contoh bagannya :



1.1 Usaha - usaha yang di lakukan LKBB antara lain :
      - Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk dana
      - Sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

1.2 Peran - Peran LKBB antara lain :
     * Memperlancar distribusi barang
     * Membantu Dunia Usaha dalam meningkatkan Produktivitas barang maupun jasa
     * Mendorong terbukannya lapangan pekerjaan

1.3 Jenis- jenis LKBB :
     Saya akan sediki memberikan beberapa pengertian dan tugas dari beberapa LKBB yang biasa ada di Indonesia  :
 
  1.3.1 Asuransi :
      Adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang memberikan jasa dalam bidang penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab dalam bidang hukum karena peristiwa yang belum terjadi atau bersifat belum pasti, pada bidang ini asuransi bisa terjalin bila surat kontrak pelaksanaan asuransi sudah di sepakati oleh kedua belah pihak maka akan terbit Polis Asuransi. Sedang bentuk pertanggung jawaban penyelangara Asuransi atas kerugian yang di alami oleh anggotanya biasa di sebut Premi Asuransi.
      Manfaat Asuransi :
      - Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
      - Terhindar dari resiko kerugian
      - Memperoleh penghasilan di masa datang
      - Memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

   1.3.2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
      badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
untuk mendukung biaya hidup pada masa pensiun seorang pegawai.
       Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
        - Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
           bagi dunia usaha
        - Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua manfaat bagi perusahaan :
                                 # Loyalitas
                                 # Kewajiban moral
                                 # Kompetisi pasar tenaga kerja
        - Manfaat bagi karyawan :
                                 # Rasa aman
                                 # Kompensasi yang lebih baik

  1.3.3. Pegadaian :
      Adalah suatu badan usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabahnya dengan menggunakan jaminan berupa barang bergerak (Emas, Surat tanah, Barang elektronik, DLL).
Tujuan di dirikannya pegadaian:
             #  Untuk menghilangkan praktik ijon, riba atau pinjaman yang tidak wajar ( memberikan pinjaman               dengan bunga yang besar dan terus bertambah)
            #  Untuk ikut melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
            #  Untuk membantu masyarkat mendapatkan pinjam uang cepat, mudah dan tidak merugikan

  2.1 Menurut Undah - Undang yang berlaku di Indonesia Lembaga Perbangkan yang di atur  UU :

        UU RI No.14 Tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

        UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

        UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

        UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam perkembangannya walaupun sedikit berbeda-beda dalam rumusannya namun pada dasarnya lembaga perbankkan dapat di bedakan menjadi dua kegiatan usaha, yaitu :
     1. Jasa perantara di biadang keuangan dalam menghimpun dana dari masyarakat kemudian di kembalikan ke masyarakat.
     2. Jasa dalam bidang lalulintas pembayaran.


Berdasarkan hal tersebut, bank mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan terbagi menjadi 2, yaitu : 
    1. Bank Umum :
    Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
    1.1. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) 
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)

Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional
A) Perusahaan Perseroan (Persero)
B) Perseroan Daerah (PD)
C) Koperasi
D) Perseroan Terbatas (PT).

  1.2 Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

  Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
       -  Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk 
       -  Menyalurkan dana dalam bentuk :
               1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi 
               2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliput
               3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
       -  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
       -  Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah
       -  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
       -  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
       -  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
       -  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
       -  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
       -  Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
       -  Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
       -  Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah
       -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
       -  Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
       -  Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
       -  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
       -  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan)

  2. Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) :
   Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


      2.1 BPR Konvensional
              Kegiatan BPR Konvensional
          - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
          - Memberikan kredit;
          - Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

       2.2. BPR Syariah

            Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah
         - Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
                  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
                  2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
                  3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
          - Menyalurkan dana melalui :
                  1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
                         # murabahah
                         # istishna
                         # ijarah
                         # salam
                 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
                        #  mudharabah
                        #  musyarakah
                        #  bagi hasil lainnya.

           -  BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
           -  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.


sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://agushendradimadja.blogspot.com/2011/03/perbankan-sejarah-perbankan-dan-lembaga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar